Feeds:
Posts
Comments

Wow.. I am back after couple of months not visiting my lonely blog pages…

Finally I write again after recently some of my friends asked about my blog, they said ‘what’s wrong with your blog? when was the last time you visit your blog??? then I have no clue what to answer those questions, until I realized that I never write again after my last posting. Actually the reason is simple that I have no supporting tools to write my blog at home but to be honest a little bit lazy as well hehe…However, I am ready to write again and now I would like to share you about a Free to marry letter or in Bahasa we called it ‘Surat Bebas Nikah or Surat Lurah’

All foreign marriage applicants are required to present a ‘Certificate of No Impediment’ or similar document declaring ‘freedom to marry’ issued by their Consulate or Embassy representative within Indonesia. This letter stated that you are free to marry and no obstacles which forbid you to marry your partner. Please do note that every nationality has different requirement in obtaining this letter. There are some consulate representative here in Bali but almost all Embassy are located in Jakarta,which is sometimes the couple need to go there directly to process the letter just if there is no consulate representative of their nationality in Bali. Then if not intending to visit Jakarta, some embassy allow the couple to send the documents needed by fax or email in advance OR to process it here in their consulate representative in Bali instead of visiting their Embassy in Jakarta in which save you from another trip to Jakarta. Another alternative to get this letter is you may obtain this letter from your original country.

As stated above, each nationality has different requirements to obtain this letter and each of them required different period of time to issue the letter, some takes only 1 day and some takes 3 months which is depend on the process in issuing the letter, then to get it signed and stamped by the consulate representative or embassy. Your wedding organizer may act as your representative in obtaining this letter, but again its all depend on the consulate’s policy either the wedding organizer can be the client’s representative or the couple should contact the consulate personally. Some important or supporting documents which are always required in processing this letter are copy of pasports, birth certificates, divorce letter (if any) and statement letter from their local civil registry that mentioned they are free to marry, then all the above original letter need to be shown to the consulate or embassy during their arrival here in Bali or Jakarta as evidences to collect the letter. Also each of them charge various prices in issuing this letter, most of them charge in Rupiah and foreign currency which also depends on the exchange rates at that moment. 

At the meantime, for Indonesian citizen this letter called ‘Surat Bebas Nikah or Surat Lurah (N1,2,3,4), this letter can be obtained at lurah office or kantor kepala desa in your local area where you are originally from. The documents which are needed in obtaining this letter are also the same as the above, regarding the prices that they might charge and times that they needed to issue the letter, again its depend on each lurah office’s policy. In this letter will mention about your latest status whether you are single, widow/er, then this letter to be submitted to civil office as the requirement for processing your legal wedding with others documents and to be registered under the wedding law in Bali.

One important note that this letter should be valid at least 3 months before the exact wedding date after issued by the consulate or embassy.

Well as per described above, we know that this ‘free to marry letter or surat bebas nikah’ is one of important documents that you need to obtain for having legal wedding ceremony in Indonesia or Bali. Without this letter, you may just have a blessing or commitment ceremony without any legal implications. Therefore, I would suggest you to contact your wedding organizer or consulate representative or embassy in advance to process this letter. 

Good luck happy couple 🙂

Its not easy

Yup..its not that easy, it is the word that I can use to describe how do I feel after two years being working in this field it seems nothings changes still the same.. I need a better income..that’s the things which always appears in my mind but how??? There are so many dreams that even doesn’t come true yet..Ya ‘Not Yet’, I still have my own faith that someday I can make it..

I’m in dilema…early in the morning someone called and offered  a job which is someday this job can be a very good future for me but I am still enjoying my current job, what am I supposed to do??? but I can’t denay that I need more income to cover my needs and for my future life, am I too selfish???

“It seems not easy”

Wedding in Bali

Tahun belakangan ini saya lihat banyak sekali wedding organizer yang bermunculan di Bali yang menawarkan jasa mereka dalam mewujudkan pernikahan impian bagi setiap client dipulau dewata ini. Mulai dari pangsa marketnya Australia, Asia (kebanyakan Hongkong dan Jepang), Amerika dan negara-negara di belahan Benua Eropa sana. Mereka berlomba – lomba memberikan service terbaik dan memberikan inovasi terbaru yang mereka miliki mulai dari jasa wedding dibawah air atau underwater wedding, diatas helicopter, dan sebagainya. Kompetisi antara wedding organizer itu tentu saja wajar tapi hendaknya diikuti dengan usaha terbaik untuk mencapai ‘satisfaction from the client’ saya bold pernyataan ini karena saat hal ini tercapai dalam setiap event yang saya handle saya merasa puas lahir bathin, client senang saya juga happy 🙂

Dalam mewujudkan atau melangsungkan pernikahan di Bali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atau rentetan kegiatan yang harus dilalui sebagai berikut:

Type of Ceremony atau pernikahan apa yang anda inginkan? Legal, Blessing or Religious only, Commitment, atau Vow renewal?

Mari kita tengok dan bahas satu persatu:

Pernikahan Sah atau Legal – Bali adalah bagian dari Negara Republik Indonesia dan menganut tata hukum Indonesia. Setiap pasangan yang ingin menikah di Bali harus mengikuti peraturan dan hukum pernikahan yang berlaku dan menurut Undang – Undang pernikahan No. 1 Tahun 1974 mengenai pernikahan di Indonesia Artikel 2 (1); “suatu perkawinan dianggap sah jika telah dilaksanakan sesuai dengan hukum keyakinan agama masing-masing pihak”. Semua pasangan yang menikah di Indonesia harus menyatakan sebuah agama. Hukum di Indonesia hanya mengakui adanya 5 (lima) Agama yakni; Islam, Hindu, Buddha, Protestant, dan Catholic. Untuk menjadi sah perkawinan itu harus dilakukan untuk pasangan dengan keyakinan yang sama atau menganut satu agama, dengan kata lain salah satu dari pasangan tersebut harus membuat pernyataan tertulis untuk pindah keyakinan.

Agar pernikahan kita bisa diakui di Indonesia, client harus melangsungkan pernikahan mereka sesuai dengan keyakinan yang mereka anut, yang mana pernikahan dianggap sah bila melalui proses pernikahan secara agama dan dilanjutkan dengan pencatatan ke kantor catatan sipil. Dokumen – dokumen yang diperlukan untuk menjadikan pernikahan itu sah juga harus segera di kumpulkan ke kantor catatan sipil sebelum upacara pernikahan itu berlangsung, sehingga sertifikat pernikahan bisa disiapkan lebih awal. Bagi warga negara asing untuk menjadikan pernikahan mereka sah di Indonesia, ada satu dokumen sakti yang harus mereka miliki yang bernama ‘Notice of Intention to Marry’ yang di urus saat mereka masih berada di negara mereka masing-masing, yang mana kemudian dilanjutkan dengan pengurusan dokumen ‘Certificate of no Impedement’ atau ‘Free to marry letter’ yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan konsulat mereka masing – masing. Sebagai himbauan masing-masing negara memiliki ketentuan dan peraturan yang beda dalam proses pengurusan dokumen penting ini. Sudah barang tentu dokumen penting ini ditunjang oleh dokumen – dokumen lainnya agar pernikahan tersebut dapat dicatat di kantor catatan sipil atau pernikahan tersebut dianggap sah. 

Sebuah catatan bagi teman anda atau saudara anda yang berkewarganegaraan asing yang ingin menikah sah di Bali secara Islam, setelah buku nikah diberikan oleh KUA, buku nikah tersebut harus dicatatkan dicatatan sipil dan dibuatkan sertifikat pernikahan yang sah. Mungkin sedikit aneh bagi anda yang beragama Islam karena menikah secara Islam dengan memperoleh buku nikah atau buku hijau tersebut sudah dianggap sah tapi dibeberapa negara diluar sana buku nikah tersebut tidak dianggap sah jadi dibutuhkan sertifikat atau pencatatan pernikahan dari catatan sipil yang dapat menyatakan pernikahan itu sah.

 

Religious Ceremony – Tipe upacara pernikahan ini adalah pemberkatan secara agama saja dan tidak dilanjutkan ke proses pencatatan pernikahan oleh catatan sipil. Ada beberapa dari client saya yang memilih untuk memilih tipe upacara ini karena mahalnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk mendapatkan ijin dari negara mereka tinggal untul melaksanakan pernikahan sah diluar negari.

 

Commitment Ceremony – Tipe upacara pernikahan ini banyak dipilih oleh client kami yang ingin mengikat janji satu sama lain tanpa ada unsur keagamaan didalamnya atau sistemnya tidak terikat oleh hukum pernikahan dan agama.

 

Vow Renewal – Tipe upacara pernikahan ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah sebelumnya dan ingin mengulang janji pernikahan mereka, ‘vow’ berarti janji/sumpah/kata dan renewal berarti memperbaharui. Tipe upacara ini sangat berarti bagi pasangan yang sudah lama menikah dan ingin mengulang masa-masa dulu saat mereka melangkah diatas flower aisle dan menuju ke altar atau pelaminan untuk menjemput pasangan masa depan mereka…uhh..indahnya 🙂

Di atas adalah beberapa tipe upacara pernikahan yang biasa kita lakukan dan untuk menjadikan moment penting itu unforgetable moment ada beberapa unsur yang menunjang acara itu sukses diantaranya adalah pemilihan tempat – untuk melangsungkan pernikahan pun ada berbagai macam pilihan seperti yang saya sebutkan diatas tergantung keinginan dari client dalam merealisasikan their best moment in life. Nah..itulah salah satu peran kita sebagai wedding organizer untuk merealisasikan pernikahan impian mereka sesuai dengan keinginan atau angan mereka, yang sering kita sebut dengan ‘Tailor Made”. Dalam mewujudkan keinginan mereka tentu saja dibutuhkan kerjasama dengan beberapa vendors yang related dengan bidang wedding (e.g. florists, catering, entertainment, sound & lighting, etc), dalam bidang ini kita juga memberlakukan simbiosis mutualisme dan masing – masing memiliki peran dan andil besar dalam mewujudkan impian client.

Kira – kira itulah landasan kecil yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan pernikahan di Bali. Untuk merealisasikannya dan membuat pernikahan itu sebagai sesuatu yang terindah dalam hidup anda, hendaknya jangan berpusing ria serahkanlah semuanya pada wedding organizer yang terpercaya dan berpengalaman. So, go away stress day out!!! Good luck 😉

AKHIRNYA… hanya satu kata itu yang bisa terungkap dari hati, pikiran, dan mulut saya… Saya punya blog teman – teman 😀

Sebenarnya peluncuran blog saya ini bertepatan dengan pelatihan blog tingkat pelajar se-SMU/SMK Bali yang terselenggara atas kerjasama Bali Blogger Community – Pers Mahasiswa Akademika – Sloka Institute. Kegiatan ini telah berlangsung tanggal 21 Februari dan 7 Maret 2010 dan berlangsung dengan baik atas kerjasama dari berbagai pihak. Ibarat sambil menyelam minum air, tujuan awal saya untuk ikut pelatihan ini memang saya berniat menjadi salah satu pesertanya, tapi saya tidak berasal dari kalangan SMU/SMK tapi oleh karena hasrat saya yang besar dan sudah dari beberapa bulan yang lalu ingin membuat blog, memberanikan saya buat curi – curi waktu untuk membuat blog disaat teman – teman blogers yang lain membantu para siswa untuk membuat blog mereka..

Well at least now my blog is released…dan menurut tujuan membuat blog yang disampaikan oleh Pak De Yanuar dalam pelatihan ini yang mana dalam blog kita bisa berbagi cerita dan pengalaman, dan hal itu lah yang membuat saya termotifasi untuk buat blog. Mudah – mudahan lewat blog saya ini, saya bisa menyuarakan isi hati dan pikiran saya yang terpapar dalam blog “Rarapunyacerita” ini…mohon bimbingannya ya teman – teman 🙂

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!